RUU LLAJ Disahkan, F-PKB DPR Tuntut Sanksi Tegas untuk Pemilik ODOL

by

RUU LLAJ Disahkan Menjadi Usul Inisiatif Parlemen: F-PKB DPR Tuntut Sanksi Tegas Pemilik ODOL

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Ahmad Fauzi menyoroti pentingnya regulasi baru yang adaptif, mampu menjamin keselamatan publik, dan memberikan keadilan bagi seluruh ekosistem transportasi.

Fokus RUU LLAJ:

F-PKB DPR RI menegaskan beberapa catatan substansial terkait RUU LLAJ, seperti sanksi hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension over load/ODOL). Menurut Fauzi, regulasi tersebut harus memperluas subjek sanksi hukum hingga mencakup pemilik kendaraan dan penyewa, bukan hanya sopir truk di lapangan.

“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi,” tegas Fauzi.

Perlunya Kepastian Hukum:

Selain mengatasi masalah ODOL, F-PKB DPR RI juga memperhatikan kebutuhan akan kepastian hukum bagi moda transportasi daring, yang merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat modern. Regulasi mengenai perpajakan dan retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi, menurut Fauzi, harus dirumuskan secara transparan dan adil untuk kepentingan pengemudi dan pengguna jasa.

Penekanan lainnya meliputi penguatan tata kelola dana preservasi jalan, integrasi teknologi informasi seperti ETLE dan kendaraan listrik, serta penataan ulang kelembagaan untuk memastikan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah berjalan efektif.

“Negara harus memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga. Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat untuk menyinergikan kebijakan antar seluruh pemangku kepentingan,” tambah Ahmad Fauzi.

Source link