Penyitaan Kripto Rp 447 Miliar Terkait Dugaan Penipuan

by



Pemerintah AS Sita Aset Kripto Senilai Rp 447 Miliar dalam Kasus Penipuan Internasional

Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengajukan penyitaan aset kripto senilai lebih dari US$ 25 juta atau sekitar Rp 447 miliar. Aset digital tersebut diduga terkait dengan jaringan penipuan internasional berkedok investasi dan romance scam yang menyasar korban di Amerika Serikat dan Kanada.

Menurut Coindesk, jaksa federal telah mengajukan lima gugatan perdata terkait penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Kasus-kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh United States Secret Service.

Investigasi Aset Kripto Terkait Penipuan Online

Proses investigasi berhasil melacak aliran dana melalui ratusan alamat dompet kripto. Dana yang dibekukan terkait dengan lebih dari 270 transaksi yang diduga merupakan penipuan investasi, lebih dari 200 korban romance scam, dan beberapa korban lainnya di wilayah Washington.

Salah satu kasus terbesar dalam gugatan tersebut melibatkan aset kripto senilai sekitar US$ 12,1 juta dari penipuan romance scam online. Sedangkan kasus terbesar kedua terkait dengan aset senilai sekitar US$ 10,4 juta yang diduga berasal dari platform investasi palsu.

Selain dua kasus utama tersebut, jaksa juga menyita aset dalam tiga kasus lain dengan nilai masing-masing sekitar US$ 1,23 juta, US$ 2,39 juta, dan US$ 285 ribu.


Source link