Selidiki Pengadaan Mobil Derek Dishub DKI Rp62,8 Miliar

by

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki pengadaan mobil derek di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

Kejati DKI Diminta Selidiki Pengadaan Mobil Derek

Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap pengadaan tersebut karena besarnya anggaran yang terlibat.

“Kejati DKI harus mengkaji dengan seksama pengadaan mobil derek, mengingat nilai anggarannya yang mencapai Rp62,8 miliar,” ungkap Ucok Sky Khadafi dalam keterangan resminya.

Menurut Ucok, Kejati DKI Jakarta juga harus memastikan jumlah mobil derek yang diadakan dalam proyek tersebut sebanyak 28 unit seperti yang tertera dalam dokumen pengadaan.

Penyelidikan Terhadap Spesifikasi dan Harga Mobil Derek

Ucok juga menegaskan perlunya penyelidikan terhadap kesesuaian harga satuan mobil derek dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Kejati DKI Jakarta harus memastikan kesesuaian antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Ungkapan Kritik terhadap Pengelolaan Kendaraan Operasional

Ucok juga mengkritik pengelolaan kendaraan operasional lainnya di lingkungan Dishub DKI Jakarta, seperti pengadaan kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing pada tahun 2024 sebesar Rp890.100.000 untuk 1 unit.

Meskipun anggaran untuk pemeliharaan kendaraan derek terus dialokasikan, Ucok mencatat bahwa razia terhadap kendaraan pribadi dinilai kurang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta.

“Pada tahun 2025, terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Derek sebesar Rp211.680.000, dan pada tahun 2026 terdapat anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271.436.480,” paparnya.

Dengan demikian, desakan dari CBA kepada Kejati DKI Jakarta menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pengadaan mobil derek serta kendaraan operasional lainnya di lingkungan Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Source link