Dua Pemuda Rampok Kripto: Kisah Mencuri Rp 142 Miliar

by







Dua Bersaudara Mengaku Bersalah Terlibat Perampokan <a href="https://suaramedia.net/2026/10/05/sec-buka-jalan-okxice-ekspansi-kripto-via-tokenisasi-saham/">Kripto</a>

Dua Bersaudara Mengaku Bersalah Terlibat Perampokan Kripto

Dua bersaudara asal Waller, Texas, AS, Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24), mengaku bersalah atas perampokan kripto senilai lebih dari US$ 8 juta atau sekitar Rp 142,55 miliar pada satu keluarga di Minnesota. Kejadian ini terjadi pada 19 September 2025.

Perjalanan dan Perampokan

Mengutip laporan dari the block, kedua pelaku melakukan perjalanan dari Texas menuju Grant, Minnesota dengan maksud merampok. Mereka memasuki rumah korban, menodongkan senjata api, dan mengikat keluarga tersebut. Selanjutnya, mereka meminta akses ke akun kripto korban.

Isiah Garcia bahkan membawa salah satu korban ke sebuah tempat di Minnesota Utara, di mana ia memaksa korban untuk mentransfer dana kripto tersebut. Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua bersaudara memaksa korban untuk mentransfer lebih dari US$ 8 juta dalam bentuk kripto.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah mendapat telepon dari putra korban, pihak berwajib segera bertindak. Meskipun kedua pelaku berusaha melarikan diri, mereka berhasil ditangkap tidak jauh dari Houston. Para penyelidik pun mengidentifikasi mereka berdasarkan barang-barang yang ditinggalkan di rumah korban.

Isiah dan Raymond Garcia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun atas perampokan kripto yang mereka lakukan. Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan menganggu perdagangan dengan perampokan di hadapan Hakim Distrik AS Ann Montgomery di Minneapolis.

Sumber: Liputan6.com


Source link