Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri

by

Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja untuk Bahas Revisi UU Polri

Komisi III DPR RI telah mengambil langkah untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Polri dinilai lebih sederhana dibandingkan dengan beberapa rancangan undang-undang lain yang sebelumnya dibahas DPR. Menurutnya, proses ini tidak memerlukan penyusunan dari awal seperti halnya dalam pembahasan KUHAP atau RUU Perampasan Aset.

Proses Pembahasan Lebih Lanjut oleh Panja

Habiburokhman juga menegaskan pentingnya menunggu proses pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan Panja sebelum menyimpulkan mengenai substansi revisi UU Polri. Hal ini dilakukan agar pemerintah juga dapat terlibat secara optimal dalam proses tersebut.

Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR terkait pembentukan Panja RUU Polri, Habiburokhman kemudian diusulkan untuk memimpin panitia kerja tersebut. Permintaan ini pun mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR.

Pembentukan Panja ini menjadi langkah awal untuk membahas secara lebih rinci substansi revisi UU Polri yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah dan mendapatkan pandangan resmi Presiden dalam rapat kerja bersama DPR.

Source link