Bahlil Laporkan Stok BBM & Evaluasi Izin Tambang ke Prabowo

by

Menteri ESDM Laporkan Kondisi Stok Energi dan Evaluasi Izin Tambang ke Presiden

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, untuk memberikan laporan terkait kondisi stok energi nasional serta perkembangan penertiban izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil memastikan bahwa stok energi nasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan crude oil, saat ini berada dalam kondisi aman dan melebihi batas minimal yang ditetapkan secara nasional. Hal ini disampaikannya kepada media setelah bertemu dengan Presiden.

Kondisi Stok Energi dan Izin Tambang

Menyampaikan informasi terkait kondisi stok energi, Bahlil menjelaskan bahwa semua komoditas seperti BBM, LPG, dan crude oil berada di atas standar minimum nasional. Hal ini mencerminkan kesiapan dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

Selain itu, Bahlil juga membahas tentang perkembangan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan, terutama terkait dengan IUP yang terletak di kawasan hutan dan izin tambang yang sudah lengkap secara administratif namun tidak dimanfaatkan dengan optimal.

Pemerintah kini sedang melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang hanya memiliki izin tanpa melakukan aktivitas produksi yang nyata. Hal ini menjadi upaya untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih produktif dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

Perintah Presiden dan Langkah Pemerintah

Evaluasi terhadap IUP tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo. Sejak sekitar satu hingga dua bulan yang lalu, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih tertib, produktif, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penataan IUP menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral secara transparan dan menjaga agar tidak terjadi praktik penelantaran izin atau penguasaan lahan tanpa aktivitas yang produktif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi dan pertambangan demi meningkatkan nilai tambah nasional.

Source link