Ari Yusuf Amir: Sengketa Administratif Tak Selalu Pidana

by

Perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan ancaman pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026. Hal ini menjadi tantangan besar bagi BUMN, yang wajib mengelola usahanya secara profesional namun tetap berada di bawah pengawasan hukum negara. Dalam praktiknya, wilayah antara keputusan bisnis yang wajar dan tindakan pidana korupsi masih sering menjadi area abu-abu yang membingungkan para pengelola dan penegak hukum.

Prinsip business judgment rule (BJR) menjadi semakin relevan dalam menilai situasi ini. BJR adalah prinsip yang memberikan perlindungan hukum kepada pengambil keputusan, seperti direksi perusahaan, asal keputusan mereka diambil dengan kehati-hatian, rasional, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada kepentingan perusahaan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR mestinya berfungsi sebagai benteng agar kerugian normal dalam bisnis tidak otomatis menjadi objek tuntutan pidana. Kerugian usaha, selama bukan akibat penyalahgunaan wewenang atau niat jahat, tidak semestinya serta-merta ditarik ke ranah hukum pidana.

Ari juga memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, prinsip tata kelola perusahaan yang baik sudah menjadi fondasi penting. Transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran menjadi rambu-rambu yang wajib diikuti. Dengan demikian, direksi yang bertindak berdasarkan pedoman tersebut akan terlindungi secara hukum. Tetapi Ari mengingatkan bahwa tanpa pemahaman dan penerapan yang seragam dari aparat penegak hukum, masih banyak celah inkonsistensi. Hal ini diperburuk ketika audit kerugian negara dilakukan dengan paradigma ex post, yakni menilai keputusan berdasarkan hasil akhir kerugian, bukan proses dan informasi yang tersedia saat keputusan diambil (ex ante).

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 sendiri memberikan batasan baru yang tegas. Salah satu sorotannya, baik kerugian negara maupun pelanggaran hukum hanya bisa dinyatakan berdasar kerugian nyata dan jelas, bukan sekadar potensi kerugian atau keuntungan yang belum direalisasikan. Ketentuan tersebut menuntut pembuktian yang pasti secara angka dan fakta. Selain itu, MK juga menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, bukan lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian hukum, karena audit dari lembaga lain hanya bisa menjadi bahan bantu, bukan dasar utama dalam menentukan kerugian negara.

Sayangnya, Ari menyoroti bahwa praktik di lapangan belum selalu selaras dengan arah baru tersebut. Masih ditemukan kasus di mana penegak hukum menggunakan hasil audit di luar BPK sebagai dasar tuntutan pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha, khususnya di lingkungan BUMN. Ari menekankan perlunya konsistensi, sebab hukum pidana harus menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir. Banyak masalah keuangan negara yang sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata, administrasi, atau tata usaha negara sebelum menempuh proses pidana.

Selain Ari, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menegaskan pentingnya BJR untuk menjaga keberanian dan kredibilitas pengambilan keputusan bisnis di sektor publik. Prof. Topo berpendapat bahwa keputusan yang diambil dengan itikad baik dan tak melanggar kepentingan patut mendapat perlindungan, mengingat risiko bisnis selalu hadir dalam bentuk ketidakpastian ekonomi, fluktuasi nilai uang, atau perubahan pasar yang tidak dapat dikontrol sepenuhnya.

Lebih lanjut, Prof. Topo menyatakan bahwa BJR sebenarnya sudah mulai dikenal dan digunakan dalam putusan peradilan di Indonesia, kendati belum secara formal tertulis dalam hukum pidana. Artinya, sudah ada perkembangan di kalangan hakim yang melihat kebutuhan menilai proporsionalitas dan keadilan dalam kasus dunia usaha. Prinsip ini bukan untuk membenarkan kerugian akibat penyalahgunaan kekuasaan, melainkan memberi ruang bagi risiko bisnis yang wajar dan terukur.

Dengan semakin jelasnya kaidah dari putusan MK, baik soal keharusan adanya kerugian nyata maupun otoritas tunggal BPK sebagai auditor negara, diharapkan ke depannya tak ada lagi kekhawatiran berlebih bagi para pelaku usaha publik dalam mengambil keputusan strategis. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi penerapan di lapangan, agar keberanian mengambil pilihan bisnis yang sah tidak malah berbuah kriminalisasi. Kesalahan ataupun risiko dalam pengelolaan perusahaan negara harus benar-benar dibedakan dari perbuatan pidana agar roda ekonomi nasional dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan integritas hukum.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara