Polemik Penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi Diperbincangkan
Nama Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi menjadi perbincangan publik setelah kontroversi dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Video perlombaan tersebut menjadi viral dan memicu berbagai debat terkait keputusan dewan juri terhadap jawaban para peserta. Persoalan muncul ketika peserta dari SMAN 1 Pontianak menyatakan keberatan terhadap penilaian juri dalam sesi pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kritik Terhadap Penilaian Juri
Sang peserta merasa jawaban yang disampaikannya memiliki substansi yang sama dengan peserta lain yang mendapat penilaian benar, namun justru dinilai salah oleh dewan juri. Dalam video yang beredar luas, Indri Wahyuni menjelaskan bahwa penilaian didasarkan pada kejelasan jawaban peserta.
Hal ini kemudian menimbulkan reaksi keras dari warganet, yang menilai sikap juri sebagai bentuk ketidakmampuan menerima kritik atau mengakui kesalahan, bahkan jika keputusan yang diambil dianggap keliru.
Respons dari MPR RI
MPR RI melalui Sekretariat Jenderalnya meminta maaf kepada masyarakat terkait polemik ini. Mereka juga mengumumkan penonaktifan dewan juri dan pembawa acara sebagai langkah awal evaluasi.
Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Dyastasita Widya Budi, dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni, merupakan tokoh sentral dalam kontroversi ini.
MPR RI menegaskan pentingnya prinsip sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran konstruktif dalam kegiatan pendidikan seperti LCC Empat Pilar, serta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan tata kelola keberatan peserta dalam perlombaan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kembali membangun kepercayaan publik terhadap program pendidikan kebangsaan di masa mendatang.





