Pelaksanaan Operasi PMJ Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi di Malam Hiburan

by

Dua Bandar Narkoba Tertangkap di Apartemen Greenbay

Pada hari Senin (11/5), Unit V Subdit II berhasil mengamankan dua bandar narkoba yang beroperasi di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka berinisial T dan F, dan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 115,16 gram sabu.

Penangkapan Berawal Dari Informasi Warga

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP. Tiyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga sekitar mengenai peredaran narkoba di Apartemen Greenbay. Tanpa menunggu waktu lama, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap T (40) di tempat parkir apartemen tersebut.

Dari tangan T, polisi menyita 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening beserta satu pack plastik klip kosong. Tidak puas dengan penangkapan tersebut, tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap F (43) di sebuah unit apartemen lainnya. Barang bukti yang disita dari F meliputi 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.

Proses Hukum Menanti

AKBP. Tiyatno Pamungkas menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya yang terlibat. Penindakan tegas terhadap peredaran narkoba merupakan upaya yang harus terus dijalankan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Source link