UU PPRT: Pengakuan Penting untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dianggap sebagai langkah penting yang memperkuat pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, terutama perempuan yang bekerja di sektor informal tanpa jaminan perlindungan hukum.
Akademisi Menilai Pentingnya UU PPRT
Akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai bahwa pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan dari negara bahwa pekerja rumah tangga (PRT) memiliki hak yang sama dengan pekerja di sektor formal lainnya. Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang sering terpinggirkan dari sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.
“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta.
Ia juga menyoroti dampak strategis dari pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga terhadap perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri, yang mayoritas bekerja di sektor domestik sebagai PRT.
Pentingnya Pengakuan Formal Pekerja Rumah Tangga
Menurut Asfinawati, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga menjadi kunci bagi perlindungan para pekerja rumah tangga di luar negeri agar diakui sebagai pekerja formal dan mendapatkan perlindungan yang layak. Negara perlu mengakui status mereka secara resmi di dalam negeri untuk memperjuangkan pengakuan mereka di luar negeri.
Ia menegaskan bahwa isu pekerja rumah tangga sering kali diabaikan karena dianggap berada di sektor informal, padahal banyak perempuan yang bergantung pada pekerjaan domestik untuk kehidupan ekonomi keluarga.
Kehadiran UU PPRT tidak hanya soal regulasi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang minim perlindungan. Ini juga menjadi awal menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
Asfinawati juga mencatat bahwa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day semakin inklusif, dengan partisipasi berbagai kelompok pekerja dari berbagai sektor, profesi, dan usia.
Meski demikian, perlindungan terhadap buruh tidak cukup selesai dengan pengesahan undang-undang. Implementasi di lapangan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi, sehingga jaminan kebebasan berserikat, perlindungan hak-hak pekerja, dan pengawasan yang nyata diperlukan untuk memastikan regulasi yang ada memberi dampak positif bagi para buruh, terutama pekerja perempuan di sektor rentan.
UU PPRT menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.





