Terdakwa Dayang Donna Dituntut JPU KPK: Vonis 6 Tahun 10 Bulan

by

Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania Tuntutannya JPU KPK 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan dengan serius. Putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra. Uang tersebut terkait dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pada sidang ke-11 ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya. Mereka menuntut agar Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dihukum penjara selama 6 tahun dan 10 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp100 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar.

Jika dalam 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan ada hukuman tambahan selama 1 tahun.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada 4 Mei 2026.

Source link