Marlina Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara: Kasus Korupsi KUR

by

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Marliana Dinata Anjang di PN Samarinda

Sidang Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sidang yang berlangsung pada Kamis (26/3/2026) merupakan sidang ke-10 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn.

Tuntutan dari JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Penajam menuntut agar Terdakwa Marliana Dinata Anjang secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis. JPU meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

JPU juga menuntut agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp562.170.210,- atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.124.340.421,- yang disebabkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan pihak lain. Jika dalam 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Terhadap tuntutan ini, Terdakwa Marliana Dinata Anjang akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (30/4/2026).

Sumber: HUKUMKriminal.Net

Source link