Pasok Tramadol dari Tanah Abang ke Jatiuwung, 2 Pengedar Dibekuk

by

Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota telah sukses menggagalkan peredaran seribu butir obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap petugas saat membawa ribuan butir sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang rencananya akan dipasarkan di kawasan Jatiuwung. Peristiwa tersebut dimulai saat personel kepolisian melakukan patroli pada Kamis (23/4) dan mencurigai dua pemuda yang bergerak mencurigakan di sepeda motor di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Pelaku L.F (20) dan M.R.P (22) asal Bogor kemudian diketahui membawa obat-obatan daftar G dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tas selempang dan di bawah jok sepeda motor. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan pemain lintas wilayah yang mengedarkan barang dari Jakarta. Mereka ditangkap setelah membeli obat-obatan dari Tanah Abang dan rencananya memasarkannya di Jatiuwung. Tindakan ini merupakan upaya Polri untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Polisi juga mengamankan sepeda motor, tas selempang, dan ponsel sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, L.F dan M.R.P beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut.

Source link