Jepang siap memberikan lampu hijau bagi exchange traded fund (ETF) kripto pertamanya pada tahun 2028, sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan investor. Financial Services Agency (FSA), atau Badan Jasa Keuangan, akan menyertakan kripto sebagai aset dasar ETF dengan peningkatan tindakan perlindungan investor. Nomura Holdings dan SBI Holdings, dua lembaga keuangan terbesar di Jepang, akan meluncurkan ETF kripto pertama di negara tersebut untuk dicatatkan di Bursa Efek Tokyo.
Penciptaan ETF kripto ini mengikuti kesuksesan ETF kripto di Amerika Serikat, di mana ETF bitcoin spot telah mencapai aset bersih sebesar USD 115,8 miliar atau Rp 1.993 triliun. Peluncuran ETF kripto di AS telah memperluas akses institusional ke bitcoin dan aset digital lainnya, menarik partisipasi dari berbagai entitas keuangan seperti dana pensiun dan kantor keluarga. Regulator AS baru-baru ini menyederhanakan proses pencatatan produk aset digital, memungkinkan diluncurkannya berbagai ETF yang lebih luas berdasarkan altcoin yang lebih kecil. ETF spot untuk XRP, Solana, Dogecoin, Chainlink, Litecoin, dan Hedera diluncurkan pada akhir tahun 2025, dengan lebih banyak produk yang diharapkan akan diluncurkan tahun ini.
Arus Dana Bitcoin Spot ETF Pecahkan Rekor Mingguan





