Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membahas kelanjutan insentif tax holiday. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengungkapkan bahwa regulasi terkait insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait, terutama bidang hukum. Meskipun belum ada kepastian, proses harmonisasi aturan telah selesai dan sedang memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan secara resmi. Pemerintah juga terus mengevaluasi insentif perpajakan yang telah diberikan kepada pelaku usaha dan UMKM. Tax holiday merupakan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru di Indonesia untuk mendorong investasi. Pembahasan lebih lanjut atas kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi ulang yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Harapannya, revisi kebijakan ini dapat meningkatkan skema insentif agar lebih efektif dalam menarik investasi ke dalam negeri.
Pemerintah Tunggu Terbitnya PMK untuk Kelanjutan Tax Holiday





