Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) telah memasuki tahap baru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor Pertambangan Kabupaten Nunukan. Dalam kasus ini, tiga mantan bupati Nunukan yakni Abdul Hafid Achmad, Basri, dan Asmin Laura Hafid dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap para mantan kepala daerah ini tentu menarik perhatian publik mengingat posisi strategis mereka ketika kebijakan perizinan pertambangan sedang berlangsung di Nunukan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, pemeriksaan dimulai dengan Basri yang dipanggil pada 11 Maret 2026 di kantor Kejati Tanjung Selor untuk menjalani sekitar 30 pertanyaan seputar proses perizinan dan aktivitas pertambangan saat kepemimpinannya. Selanjutnya, Abdul Hafid Achmad didatangkan pada 8 April 2026 untuk dimintai keterangan dengan sekitar 40 pertanyaan, sementara Asmin Laura Hafid yang dijadwalkan pada 6 April 2026 tidak hadir tanpa konfirmasi.
Proses pemeriksaan ketiga mantan bupati ini difokuskan pada pengetahuan mereka tentang perizinan dan aktivitas pertambangan selama masa jabatan masing-masing. Sebelum memanggil para mantan bupati, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan. Tindak lanjut dari penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu ini menghasilkan penyitaan ratusan dokumen dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Saat ini, para mantan bupati masih berstatus sebagai saksi dan proses penyelidikan masih berlangsung. Kejati Kaltara juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang diperlukan dalam investigasi ini. Masyarakat Nunukan terus memantau perkembangan kasus ini mengingat tokoh-tokoh yang terlibat telah memimpin daerah selama lebih dari dua dekade. Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman, pun mengingatkan agar pejabat di Kaltara menjalankan amanah rakyat dengan hati-hati agar tidak terjerat oleh pelanggaran hukum di masa lalu setelah berhenti menjabat.





