Habisi Uang Rakyat: Belanja Laptop Rp1,1 Triliun

by

Polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan karena adanya temuan pembelian besar-besaran laptop dan tablet dengan nilai fantastis, meskipun awalnya Menteri Keuangan menolak pengajuan anggaran pembelian komputer pada tahun 2025. Menurut Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, penolakan tersebut tidak konsisten dan diduga dilakukan dengan mengubah istilah komputer menjadi tablet atau laptop. Sorotan juga ditujukan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang terus melakukan belanja perangkat dalam jumlah besar tanpa memperhatikan kebijakan Kementerian Keuangan.

Catatan CBA menunjukkan bahwa BGN menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan perangkat, seperti laptop untuk 32.000 orang senilai Rp544 miliar, tablet untuk 30.000 orang senilai Rp510,1 miliar, tambahan laptop senilai Rp120 miliar, dan pembelian unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar. Uchok Khadafi menilai angka-angka tersebut mencurigakan dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,1 triliun, serta menegaskan bahwa jika pengadaan tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan, BGN bisa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Kasus ini mendorong desakan agar pemerintah memberikan penjelasan transparan mengenai detail pengadaan di BGN, termasuk spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, dan alasan perubahan nomenklatur anggaran. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan dan BGN untuk menjawab dugaan skandal anggaran yang berpotensi besar tersebut.

Source link