Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghadapi lonjakan harga tiket yang terjadi akibat kenaikan biaya operasional maskapai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena harga avtur telah naik menjadi Rp23.551 per liter pada awal April 2026.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp2,6 triliun, dengan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan kenaikan harga tiket pesawat dapat tetap terkendali antara 9 hingga 13 persen. Selain PPN DTP, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge dengan kenaikan hingga 38 persen untuk pesawat jet maupun propeller.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang berlaku selama dua bulan ke depan. Pemerintah juga akan terus memantau situasi global, terutama konflik geopolitik di Timur Tengah yang dapat memengaruhi harga energi dunia. Evaluasi terus dilakukan untuk mengantisipasi dampak perubahan harga energi akibat kondisi geopolitik yang terus berubah.





