Pelanggaran Penggunaan BBM dan LPG Subsidi: Bareskrim Tindak Anggota Backing

by

Pihak Direktorat Reserse Tidak Pidana Tertentu, Bareskrim, Polri telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara sebesar Rp 1,26 triliun. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, penyalahgunaan tersebut dipicu oleh perang Iran-Israel dan Amerika Serikat yang mempengaruhi harga minyak dunia. Hal ini menciptakan tekanan global yang berdampak pada harga BBM industri di dalam negeri. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan menjaga harga BBM dan LPG subsidi.

Nunung menegaskan bahwa keberadaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi global tersebut untuk keuntungan pribadi. Hasil penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Polda selama tahun 2025 hingga 2026 menunjukkan potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 1.266.160.963.200, dengan rincian kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp 749.294.400.000.

Bareskrim Polri mengimbau para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan untuk segera menghentikan perbuatannya, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas. Dalam penanganan kasus serupa ke depan, Bareskrim berkomitmen untuk memperkuat langkah strategis dalam penegakan hukum, meningkatkan partisipasi publik dalam pelaporan, dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, juga menegaskan bahwa selama tahun 2025, Polri dan Polda berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Source link