Komisi X DPR RI meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak melakukan pemecatan terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun dilakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Dukungan ini senada dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang juga menyarankan agar pemda tetap mempertahankan tenaga pendidik PPPK paruh waktu. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi tenaga pengajar, tetapi juga bagi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Menurutnya, guru PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk memberikan dukungan kepada pemda agar tidak melakukan pemecatan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran. Komisi X menegaskan bahwa sektor pendidikan seharusnya tidak menjadi target utama penghematan, terutama yang berhubungan dengan keberlangsungan tenaga pendidik.
Lalu Hadrian juga mengharapkan pemerintah dapat membuka kemungkinan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga administrasi, dan tendik yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemda untuk tetap mempertahankan tenaga pendidik tanpa beban yang signifikan akibat keterbatasan anggaran.





