Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Dr. H. Mohammad Pandi S.H., MAP, memberikan penjelasan terkait isu yang menyoroti penggunaan anggaran makan dan minum anggota DPRD Kaltara yang mencapai Rp12,48 miliar per tahun. Pandi mengungkapkan bahwa anggaran tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan internal anggota legislatif, namun sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat secara luas. Misalnya, untuk mendukung agenda penting dewan yang langsung berkaitan dengan warga, seperti masa reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun oleh setiap anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing guna menggali aspirasi masyarakat.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dalam menyebarkan informasi terkait regulasi baru kepada konstituen, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat dan pengaduan dari masyarakat yang memerlukan mediasi atau solusi dari dewan. Pandi menegaskan bahwa besarnya penggunaan anggaran setiap bulan bersifat fluktuatif, tergantung pada intensitas kerja alat kelengkapan dewan yang dihadapi.
Agenda lain yang memerlukan anggaran ini meliputi Rapat Paripurna, Kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang dapat berlangsung hingga satu tahun, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar), serta Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang sering melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Sebagai informasi tambahan, anggota DPRD Kaltara yang menjalankan kegiatan di berbagai daerah adalah dari Dapil Tarakan sebanyak 12 anggota DPRD, Dapil Bulungan – KTT sebanyak 9 anggota DPRD, Dapil Nunukan sebanyak 10 anggota DPRD, dan Dapil Malinau sebanyak 4 anggota DPRD.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa anggaran untuk makan dan minum anggota DPRD Kaltara merupakan bagian dari operasional pelayanan publik dan fasilitas dalam rangka menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi anggota dewan. Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman, menekankan bahwa kritik dari masyarakat adalah hal yang wajar karena penggunaan anggaran dari pajak rakyat haruslah diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, pejabat pemerintah daerah dan legislatif sebaiknya tidak menghindari kritik karena itu akan menjadi amunisi dan penolong agar demokrasi tetap berjalan dan kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar menguntungkan rakyat.





