Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia yang menilainya diskriminatif. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Meskipun Israel jarang menerapkan hukuman mati, terakhir kali terjadi pada 1962 terhadap penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, salah satu pendukung terkuat rancangan undang-undang ini, kerap menunjukkan dukungannya dengan mengenakan pin berbentuk tali gantungan di kerah jasnya. Komite keamanan melakukan beberapa amandemen terhadap rancangan undang-undang ini, yang pada akhirnya disahkan. Aturan baru ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa harus melalui keputusan bulat, cukup dengan suara mayoritas sederhana. Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini menutup peluang banding atau grasi, sementara narapidana yang diadili di dalam wilayah Israel masih dapat memperoleh keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Undang-undang ini diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Ben-Gvir dan menusukkan kecaman luas dari para penentangnya. Beberapa pejabat militer dan kementerian bahkan memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hukum internasional dan membuka risiko penangkapan personel Israel di luar negeri. Setelah diundangkan, undang-undang ini resmi berlaku namun masih dapat ditinjau serta berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.





