DPR Batasi Listrik & Perjalanan Dinas ASN: Upaya Efisiensi Energi

by

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mulai menerapkan langkah efisiensi energi dan anggaran dengan membatasi penggunaan listrik di lingkungan gedung parlemen. Salah satu kebijakan yang diimplementasikan adalah mematikan lampu gedung maksimal pukul 20.00 WIB pada hari-hari tanpa agenda persidangan. Ini merupakan bagian dari upaya penghematan di tengah tekanan global dan serangkaian kebijakan serupa yang diterapkan oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari pembahasan internal yang telah dilakukan sejak pekan lalu, mencakup berbagai aspek efisiensi seperti pengelolaan energi dan pola kerja ke depan. Selain mematikan lampu, DPR juga membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk kepentingan yang bersifat mendesak atau memiliki urgensi tinggi.

Langkah penghematan energi dilakukan secara bertahap dengan mematikan lampu, pendingin udara, dan fasilitas ruang rapat yang tidak digunakan. DPR sedang mengkaji pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional sebagai bagian dari kebijakan efisiensi menjelang Lebaran. Harapannya, kebijakan ini dapat menekan konsumsi energi dan efisiensi anggaran di tengah perubahan dinamika ekonomi dan geopolitik global yang terus berkembang.

Source link