Kabar terbaru datang dari kasus kematian seorang bocah berusia 12 tahun, NS, yang tewas akibat dianiaya oleh ibu tirinya di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polres Sukabumi Kabupaten telah meningkatkan status laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban, Lisnawati, terhadap ayah korban berinisial AS. Hal ini dilakukan karena AS dinilai lalai sehingga menyebabkan NS mengalami kekerasan yang fatal. Sebelumnya, telah ada laporan resmi sejak tahun 2024 yang menyatakan korban telah menjadi korban kekerasan, namun tidak dilakukan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyidikan.
Pengacara ibu korban, Krisna Murti, menekankan pentingnya proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan. Peningkatan status perkara ini terdokumentasikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterima oleh tim kuasa hukum korban. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Krisna juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peristiwa bocah tewas akibat dianiaya oleh ibu tirinya ini mengejutkan masyarakat. NS, yang tinggal di pesantren sehari-hari dan sedang libur untuk menjalani awal puasa bersama keluarga, ditemukan oleh ayahnya dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. NS langsung dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal di rumah sakit tersebut. Kasus ini membuka mata kita akan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil demi keadilan bagi korban.





