Pada bulan Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terkait
penggunaan aset kripto sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam. Fatwa tersebut
menegaskan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai instrumen investasi, namun tidak sah digunakan sebagai alat
pembayaran di Indonesia karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi risiko dalam transaksi tersebut.
Vice President Indodax Antony Kusuma menyambut baik pandangan Muhammadiyah yang memberikan arahan penting
bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam konteks ekonomi syariah. Antony menekankan bahwa
fatwa Muhammadiyah memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dijadikan sebagai
instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Meskipun diakui sebagai instrumen investasi, Antony juga menyoroti bahwa aset kripto memiliki tingkat volatilitas yang
tinggi, sehingga investor perlu memahami karakteristik aset tersebut. Literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman
tentang fundamental aset kripto menjadi hal yang penting bagi para investor yang berminat berinvestasi di aset digital.
Dalam fatwanya, Muhammadiyah memberikan panduan bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka
panjang, spot trading, dan staking produktif. Disclaimer penting disampaikan bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya
bertanggung jawab pada pembaca. Sebelum melakukan transaksi jual beli aset kripto, disarankan untuk melakukan analisis dan
riset yang mendalam. Liputan6.com tidak memiliki kewajiban terhadap keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari
keputusan investasi yang diambil.





