Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap penghentian perkara yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, melalui mekanisme keadilan restoratif. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nabilah O’Brien dan pelanggannya, Zhendy Kusuma, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berpedoman pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ketika menangani perkara pidana, terutama yang berkaitan dengan ujaran maupun pencemaran nama baik. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan. Politikus dari Partai Gerindra itu juga menyatakan dukungan Komisi III terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan memediasi perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zhendy Kusuma. Kedua pihak telah sepakat mencabut laporan masing-masing dan menghapus unggahan terkait perkara tersebut dari akun media sosial masing-masing. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR terkait insiden di restoran miliknya, Bibi Kelinci, di Jakarta. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial. Nabilah kemudian mengunggah video di media sosial yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat di Bareskrim Polri.
Komisi III DPR Dukung Penghentian Kasus Nabilah O’Brien dengan Restorative Justice





