Kenaikan Tarif Global Trump 15% dan Dampaknya pada Pasar Kripto

by

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan peningkatan tarif global dari 10% menjadi 15%, yang efektif segera. Keputusan ini telah menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap pasar kripto. Kritik Trump terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kewenangannya untuk mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) juga menjadi perhatian. Dalam unggahan di Truth Social, Trump menegaskan peningkatan tarif tersebut. Namun, seorang pengacara pro-kripto, Adam Cochran, mengungkapkan bahwa pembatasan kewenangan Trump dalam memberlakukan tarif luas tanpa batas waktu telah diatur dalam undang-undang. Setiap pengumuman tarif baru dari Trump sebelumnya telah memicu gejolak di pasar kripto dan saham, dengan penurunan harga aset dan meningkatkan ketidakpastian makroekonomi di kalangan investor.

Source link