Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan terkait dengan pengaruh influencer keuangan, termasuk aset kripto. Aturan tersebut dijadwalkan akan dirilis dalam semester pertama tahun 2026. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) saat ini belum mencakup sanksi bagi influencer.
Dalam UU P2SK yang berkaitan dengan aset keuangan digital, belum ada ketentuan mengenai tindakan, apalagi sanksi secara khusus terhadap praktik influencer. Namun, dengan POJK yang akan segera diterbitkan, perilaku influencer di media sosial akan dipantau dan OJK akan dapat memberikan sanksi terhadap mereka, termasuk dalam hal aset kripto.
POJK ini tidak hanya berlaku untuk influencer kripto, namun juga untuk perilaku yang berpotensi merugikan investor ritel oleh influencer pasar modal. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut memiliki lingkup yang lebih luas untuk mengatur praktik-praktik yang tidak sesuai. Dengan adanya POJK, diharapkan OJK dapat memiliki dasar hukum dan wewenang untuk memberlakukan sanksi kepada pihak influencer, baik dalam aset kripto maupun aset keuangan digital secara umum.





