Pada hari Senin, 16 Februari 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor menerima aduan dari warga Kelurahan Katulampa terkait dugaan peredaran dan penjualan minuman keras di lingkungan permukiman RW 01. Aduan tersebut disampaikan melalui audiensi bersama Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan.
Warga terkejut dengan keberadaan Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga, pesantren, dan lembaga pendidikan. Hal ini mengakibatkan keresahan bagi warga karena potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap moral generasi muda.
Awalnya, pembukaan Resto Michan didukung oleh warga dan tokoh agama sebagai usaha kuliner yang dapat membantu menyerap tenaga kerja. Namun, penolakan muncul setelah diketahui bahwa restoran tersebut juga menjual minuman beralkohol.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa DPRD akan mendengar dan mengawal aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa Pengawasan dan penindakan perlu diperkuat untuk menegakkan aturan peredaran minuman beralkohol.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor merencanakan untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada OPD terkait agar aduan warga ditindaklanjuti dengan tegas. Mereka juga menekankan pentingnya norma agama dalam penegakan regulasi dan mengusulkan pengaturan kawasan khusus peredaran minuman beralkohol dalam RTRW untuk mencegah konflik serupa di masa depan.





