Inisiatif Revisi UU KPK: Anggota DPR Bantah Klaim Jokowi

by

Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tentang revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan bantahan dari anggota parlemen. Menurut Anggota Komisi III DPR, Abdullah, proses revisi Undang-Undang KPK melibatkan pemerintah serta DPR. Ia menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan revisi UU KPK pada 2019, Presiden Jokowi mengirimkan perwakilan pemerintah secara resmi untuk terlibat dalam proses legislasi di DPR. Hal ini menegaskan bahwa revisi undang-undang bukan hanya inisiatif parlemen, melainkan juga melibatkan pemerintah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Abdullah menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. Menurut Abdullah, secara konstitusional, ketiadaan tanda tangan Presiden tidak berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa undang-undang tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani Presiden. Sebelumnya, Jokowi setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi. Pada masa pemerintahannya, Jokowi menyebut perubahan UU KPK sebagai inisiatif DPR, meskipun tidak menandatangani regulasi tersebut.

Proses revisi UU KPK pada 2019 memicu polemik luas dan gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah. Mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan dengan slogan “Reformasi Dikorupsi”, menolak pengesahan undang-undang tersebut yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Source link