Pengangkatan Adies Kadir Dipersoalkan: MKMK Diminta Tidak Intervensi

by

Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah menjadi perdebatan karena sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mengajukan pengaduan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Profesor Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa proses pengangkatan Adies Kadir merupakan wewenang konstitusional DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, ia menyarankan agar MKMK menghormati keputusan yang diambil oleh DPR RI. Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR RI. Menurut Trubus, keputusan DPR harus dihormati sebagai bagian dari prinsip pemisahan kekuasaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Trubus juga menekankan pentingnya sikap saling menghargai antarlembaga negara demi menjaga checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Polemik yang berkembang saat ini, menurutnya, telah bergeser dari mekanisme seleksi Adies Kadir ke ranah personal, yang sebenarnya tidak menjadi fokus utama publik. Selain itu, Trubus menjelaskan bahwa wacana perluasan kewenangan MKMK untuk menilai proses pengangkatan hakim konstitusi memerlukan revisi regulasi yang sesuai. Sebelumnya, kelompok Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengangkatannya sebagai hakim konstitusi. CALS meminta agar MKMK memberlakukan sanksi tegas, termasuk pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Source link