Penemuan Narkoba di Tamansari dan Sawah Besar: 450 Pil Ekstasi & 66,5g Sabu

by

Unit 5 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial B menjelang bulan suci Ramadhan. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Tamansari, Jakbar, dan Sawah Besar, Jakpus. Barang bukti yang disita berupa 450 Pil Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku sudah ditahan dan penanganan kasus masih terus dikembangkan.

Iptu Andri Fajar selaku Kepala Unit 5 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan tersangka B dilakukan di Basemen II Grand Kartini Apartemen di Sawah Besar, Jakpus. Tersangka mengakui menyimpan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu di kediamannya di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 450 pil ekstasi dan 66,5 gram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, KBP Bhudi Hermanto mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan kejahatan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penindakan kejahatan narkoba di wilayah tersebut.

Source link