Ini Alasan MA Berhentikan Hakim PN Depok Setelah Kena OTT KPK

by

Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa hakim dan aparatur PN Depok yang terlibat akan diberhentikan sementara. Hal ini didukung dengan ajuan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto terhadap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Jika keputusan pengadilan telah menguatkan bahwa mereka bersalah, maka Presiden akan memberhentikan mereka tidak hormat sebagai hakim. Di sisi lain, aparatur pengadilan seperti Juru Sita PN Depok akan diberhentikan oleh sekretaris MA. Sunarto mengungkapkan kekecewaannya terhadap peristiwa ini yang dianggap merugikan martabat hakim dan mencoreng institusi MA. MA sepakat untuk mendukung KPK dalam mengungkap kasus korupsi ini dan selalu bekerja sama dengan KY untuk menjaga kehormatan hakim.

KPK menetapkan EKA dan BBG sebagai tersangka setelah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang di Depok pada 5 Februari 2026. Selain itu, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah penetapan lima tersangka, termasuk dua hakim PN Depok.

Source link