Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi: Fakta & Dampak

by -149 Views

Hari ini, Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (49) menghadapi sidang pembacaan dakwaan dalam perkara korupsi. Sebagai putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.), Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gilang Gemilang SH.

Menurut dakwaan, pertemuan antara Dayang Donna dan Rudy Ong Chandra terjadi di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada 3 Februari 2015. Dayang Donna didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang TPPU. Penasihat Hukumnya, Hendrik Kusnianto SH MH, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) untuk pembacaan eksepsi. Sementara untuk Rudy Ong Chandra yang didakwa sebagai pemberi suap, perkara tersebut akan diputus pada Jum’at (30/1/2026). Majelis Hakim yang menangani kasus ini dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn dan anggota Lili Evelin SH MH serta Suprapto SH MH MPSi. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang terjadi di Samarinda.

Source link