Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangannya. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini antara lain Ayub Reydon Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Achmad Kristianto Saputra Direktur CV Navaro Anugrah Sejahtera (NAS), Mochamad Solikin pelaksana lapangan CV NAS, Hanik Arifiyanto Direktur CV Sains Art Consulindo, dan Mikael Pai yang melakukan pengaturan pemenang lelang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan. JPU membawa 8 orang saksi yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Meskipun JPU berencana memeriksa saksi secara bersamaan, namun pemeriksaan dilakukan satu per satu setelah adanya keberatan dari Penasihat Hukum salah satu terdakwa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Heru Pitono, yang merupakan pemenang tender Konsultan Perencana dan Pengawas dalam proyek pembangunan gedung tersebut. Dalam keterangannya, Heru menjelaskan peranannya dalam pelaksanaan proyek, termasuk tahapan pekerjaan di lapangan. Usai pemeriksaan Heru Pitono, sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya.
Paralel dengan itu, JPU mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2.232.799.113,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Akuntan Publik. Para terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU pada tanggal 22 Januari 2026. Terdakwa Mikael Pai didampingi oleh Penasihat Hukum dalam proses persidangan ini.





