Sidang dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (19/1/2026) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejari Samarinda membawa sejumlah saksi untuk memberikan bukti terkait dakwaan dalam perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Heryono Admaja, pemilik tanah di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, yang memberikan kesaksiannya melalui video conference di hadapan Majelis Hakim.
Heryono mengungkapkan kronologis peralihan tanah miliknya yang diduga menggunakan dokumen palsu, terutama terkait penjualan tanah kepada H Amransyah melalui I Nyoman Sudiana. Ia juga menyatakan bahwa surat-surat tanah yang digunakan dalam transaksi tersebut memiliki banyak kejanggalan, termasuk Surat Segel tertanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah yang diduga palsu.
Menurut Heryono, seluruh rangkaian jual beli tanah tersebut melalui dokumen palsu tersebut telah menyebabkan kerugian materiil baginya. Ia juga menduga adanya keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam perkara ini, mengingat tanah yang dibeli dan dijual kembali masih dalam kondisi dikuasai penyewa tanpa seizinnya.
Heryono telah memberikan kesaksian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Kuasa Hukum Heryono, Sujanli Totong SH MH, juga menjelaskan bahwa kliennya telah mengetahui keberadaan surat palsu sejak diperlihatkan oleh penyidik atas laporan Amransyah. Dari hasil Uji Lab dan putusan Pengadilan, terbukti bahwa Rahol Suti Yaman menggunakan surat palsu tersebut.
Rahol Suti Yaman telah divonis bersalah dan dipidana penjara dalam kasus ini, namun proses hukum masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini.





