Masa Transisi KUHP Baru dan Kekosongan Hukum: Peringatan Komisi XIII DPR

by -129 Views

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengingatkan potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum setelah KUHP Nasional mulai berlaku per 2 Januari. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif agar ribuan perkara yang sedang berjalan tidak mengalami kekosongan hukum.
Selama masa transisi satu hingga dua bulan ke depan, aparat penegak hukum akan dihadapkan pada tantangan dalam menangani kasus yang sebelumnya menggunakan KUHP lama. Mafirion menyoroti perbedaan substansi tindak pidana narkotika antara KUHP lama dan KUHP Nasional, yang dapat menyebabkan kebingungan di lapangan.
Dengan adanya Pasal 618 dalam KUHP Nasional yang memberikan ruang diskresi bagi hakim, Mafirion menilai bahwa masih diperlukan pedoman teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat aparat maupun masyarakat. Dia mendorong Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan Juknis sebagai panduan transisi perkara dari aturan lama ke aturan baru. Transisi hukum pidana harus dilakukan dengan arahan yang jelas tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan rasa keadilan masyarakat.

Source link