PWMOI dukung Putusan MK Terkait Gugatan Karya Jurnalistik

by -124 Views

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penutupan jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik saat dilakukan secara sah dan profesional. Ketum PWMOI, KRH HM.Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa ini menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam sistem hukum Indonesia sesuai dengan Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dijalankan setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers sudah ditempuh dan tidak berhasil menyelesaikan masalah. Keputusan ini dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 setelah permohonan uji materiil dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dikabulkan sebagian. Frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional dan operasional, menegaskan Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers penting sebagai norma fundamental untuk melindungi wartawan secara menyeluruh selama menjalankan tugas jurnalistiknya. Demikianlah, keputusan MK ini menjadi senjata hukum untuk melawan segala bentuk criminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Source link