Keadilan dalam KUHP dan KUHAP Baru: Komisi III DPR Bahas SP3 Eggi Sudjana–Damai Lubis

by -150 Views

Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dinilai sebagai bukti konkret bahwa KUHP dan KUHAP baru mampu menyajikan keadilan yang lebih manusiawi. Komisi III DPR RI, yang bertanggung jawab atas hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menyatakan bahwa implementasi keadilan restoratif dalam kasus ini menunjukkan evolusi yang signifikan dalam sistem hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyatakan bahwa pendekatan restoratif dalam kasus ini menyoroti perubahan dalam penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada rekonsiliasi sosial.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dianggap sebagai contoh nyata bagaimana KUHP dan KUHAP baru memberikan penekanan pada pemulihan sosial dan kemanfaatan, bukan hanya penjatuhan hukuman. Politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengimplementasikan semangat keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Habiburrokhman juga menghargai semua pihak yang terlibat dalam proses perdamaian, termasuk Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, yang menunjukkan komitmen untuk mencapai kesepakatan damai.

Komisi III berharap bahwa pendekatan yang sama dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus lain yang terkait dengan isu ijazah mantan Presiden Jokowi, untuk mencapai solusi yang didasarkan pada musyawarah dan rekonsiliasi, sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai langkah positif dalam penegakan hukum, penghentian penyidikan terhadap kasus ini menegaskan pentingnya keadilan yang berpihak pada kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.

Source link