DPR Mendorong Tindakan Tegas Lawan Perusahaan Pemicu Bencana di Sumatera

by

Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah maju dengan menggugat enam perusahaan besar terkait bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera. Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, yang menilai gugatan tersebut didasari hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai perguruan tinggi. Pemerintah juga telah membekukan aktivitas belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan. Audit menyeluruh dijadwalkan selesai pada Maret 2026 untuk menetapkan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi selanjutnya.

Ateng menekankan bahwa bencana di Sumatera merupakan hasil dari praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Enam perusahaan yang digugat dinilai memiliki tanggung jawab kepada negara dan rakyat, sehingga upaya penegakan hukum lingkungan ini diharapkan menjadi titik balik bagi Indonesia. Dia juga mengingatkan bahwa tantangan besar terjadi, mengacu pada pengalaman sebelumnya di mana Departemen Kehutanan kalah dalam gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri. Hal ini menyoroti pentingnya desain pembuktian ekologis yang kuat dan peradilan yang adil bagi semua pihak terlibat.

Agar tidak mengulangi kegagalan, Ateng mendorong pemerintah untuk menyiapkan gugatan dengan serius, didasarkan pada fakta ilmiah dan didukung oleh tim ahli multidisiplin. Penyelesaian utang ekologis harus melibatkan pemulihan ekosistem, kompensasi sosial, dan pengembalian fungsi lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh didapatkan atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi juga tentang memulihkan kepercayaan publik terhadap negara sebagai pembela keadilan ekologis. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

Source link