DPR Menegaskan Pasal 402 KUHP: Perlindungan Perempuan dan Anak

by -79 Views

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 402 KUHP menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak, bukan untuk kriminalisasi ajaran agama. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap substansi pasal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama terkait dengan isu keagamaan dan praktik perkawinan.

Negara tidak mempersoalkan ajaran agama, namun menjelaskan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat, terutama jika merugikan pihak yang rentan. Polemik seputar Pasal 402 KUHP seringkali terkait dengan nikah siri, dimana sanksi pidana dapat diberlakukan jika perkawinan tidak tercatat menimbulkan akibat hukum yang merugikan.

Selly menegaskan bahwa negara tetap menghormati sahnya perkawinan sesuai agama dan keyakinan masing-masing tanpa campur tangan dalam penilaian keabsahan agama. Fokus hukum negara adalah melindungi keluarga, terutama perempuan dan anak yang rentan dalam perkawinan tidak tercatat.

Pasal 402 KUHP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan melindungi keluarga. Pencatatan perkawinan penting sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi keluarga dalam menangani berbagai masalah hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa waris, dan status anak.

Sosialisasi luas dan dialog terbuka dengan tokoh agama dan masyarakat penting dalam penerapan Pasal 402 KUHP untuk mencegah ketakutan dan penafsiran keliru. Negara harus memberikan solusi dan pendekatan berkeadilan dalam menegakkan hukum, bukan hanya memberlakukan sanksi.

Source link