Pengaruh Pos Medsos Laras Faizati: Ancaman Penjara?

by -421 Views

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), menjadi sorotan setelah JPU menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini diajukan karena Laras didakwa melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menilai perbuatan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.

Perkara ini dimulai dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. Jaksa menyatakan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan provokatif yang berdampak langsung pada kerusuhan di beberapa wilayah. Kerusuhan yang dipicu oleh unggahan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah, pembakaran gedung, dan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras bukan sekadar ekspresi opini pribadi, tetapi merupakan narasi yang mendorong tindakan fisik di lapangan.

Source link