Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi menjadi fokus penting untuk meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi. Hal ini menjadi substansi utama dalam pembahasan Rancangan UU Perkoperasian yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah dan DPR. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menekankan pentingnya mekanisme perlindungan ini dalam sebuah Focus Group Discussion di Universitas Negeri Sebelas Maret.
Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert Siagian, serta Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Sahrul, dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Lina Widiyastuti. Mereka juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret. Zabadi berharap adanya kontribusi dari UNS untuk memperkuat substansi RUU Perkoperasian.
Dengan disetujuinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada November 2025, pemerintah memiliki kesempatan untuk menambahkan beberapa aspek penting dalam draf RUU yang sudah ada. Salah satunya adalah perubahan judul menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional, untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program prioritas nasional. Program ini dianggap sebagai langkah revolusioner dalam pemerataan ekonomi di Indonesia.
Sistem perkoperasian nasional diharapkan dapat memotong rantai distribusi dan meningkatkan produktivitas di berbagai daerah. Diperkirakan, program ini akan menciptakan lapangan kerja baru untuk 2 juta orang dan meningkatkan jumlah anggota koperasi hingga 80 juta. Oleh karena itu, perlindungan anggota koperasi menjadi prioritas utama untuk mencegah potensi kerugian di masa depan.
Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret dianggap strategis dalam mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui MoU ini, UNS akan berperan dalam program pengembangan koperasi, peningkatan pengawasan anggota, digitalisasi koperasi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang koperasi. Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi diyakini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan anggota koperasi secara keseluruhan.





