Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Polemik Pemecatan Gus Yahya

by -143 Views

Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Selain perbedaan pandangan dalam tubuh organisasi, sorotan publik kini tertuju pada dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar. Keputusan pemberhentian Gus Yahya diambil melalui mekanisme organisasi berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025 yang berkaitan dengan isu etik dan tata kelola lembaga. Respons terhadap pernyataan publik yang menimbulkan kegaduhan internal turut menjadi pertimbangan.

Terungkap bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp100 miliar pada 2022, menjelang peringatan satu abad NU. Audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mencatat transaksi masuk ke rekening Mandiri PBNU pada 20–21 Juni 2022. Dana tersebut diketahui berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming. Proses transaksi yang dilakukan dalam empat tahap mendapat sorotan karena terjadi satu hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sektor pertambangan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan pentingnya penelusuran asal-usul dana tersebut untuk memastikan transparansi. Gus Yahya siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa kegiatan organisasi telah dijalankan sesuai prosedur internal. Namun, kerancuan dalam laporan keuangan terus menjadi pemicu polemik. Media massa dan media sosial ramai membahas isu ini, dengan kata kunci “Dana 100 Miliar PBNU” dan tagar “TPPU 100 Miliar” menjadi topik yang paling banyak dicari. Para pakar mendesak PBNU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan moral sebagai organisasi keagamaan.

Source link