LIRA LSM Mengawal Kasus Penipuan Budianto & Wirianto di Mabes Polri

by -40 Views

LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tengah menyoroti dan mengawal kasus penipuan yang melibatkan Budianto dan Wirianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasus ini ditangani oleh Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, dan menarik perhatian LSM LIRA karena potensi negosiasi oleh oknum petinggi di Bareskrim.

Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, menyatakan bahwa LSM LIRA telah mengawal kasus penipuan ini sejak awal. Kasus ini melibatkan investor dari Singapura dan perusahaan PT. Jagat Energy serta PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam. Dalam rentang waktu 2016-2020, kerugian akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai SGD 6.489.437 atau sekitar Rp.83,1 milyar.

Jusuf Rizal menekankan bahwa proses hukum terhadap Budianto dan Wirianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus berlanjut dengan tepat waktu. LSM LIRA mengakui potensi intervensi dalam penanganan kasus ini, terutama setelah penetapan tersangka pada 20 Oktober 2025. Oleh karena itu, Jusuf Rizal berencana untuk memantau perkembangan kasus ini melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri.

Jika terjadi kelambatan atau indikasi intervensi dalam penanganan kasus ini, LSM LIRA siap melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri, atau Presiden Prabowo. Tujuannya adalah menjaga agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang merugikan keadilan. By: VN-RON.

Source link