Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH, menjadi sorotan setelah memenangkan perkara pencurian dengan pemberatan melawan dua terdakwa keponakannya sendiri, Aditia Warman dan Indra Jumawa. Fakta persidangan memperlihatkan jumlah uang tunai dalam brankas milik Basuki mencapai nilai fantastis, mencakup uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, sepertinya lebih dari Rp 2,5 miliar. Perbedaan antara jumlah uang yang tercatat dalam LHKPN Basuki dan uang di brankas memicu kritik dari Center For Budget Analisis (CBA), yang mendesak Jaksa Agung untuk menyelidiki lebih lanjut. CBA juga meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa kemungkinan adanya penyimpanan uang di tempat lain.
Rekomendasi CBA: Periksa Rp2,5 Miliar di Brankas Tanpa Tercatat dalam LHKPN Basuki Raharjo





