Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa ada dua perusahaan yang telah mengajukan izin untuk menjadi bursa kripto. Proses pengajuan izin ini sedang dalam tahap pemrosesan ketat oleh OJK, yang mempertimbangkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengonfirmasi bahwa dua infrastruktur penyelenggara bursa, kliring, dan tempat penyimpanan (kustodian) telah mengajukan izin sejak Oktober 2025. Namun, proses pengajuan izin ini masih dalam tahap penilaian.
Menurut Hasan, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan, termasuk aspek kelembagaan, permodalan, pengurus, serta kesiapan operasional dan keterhubungan infrastruktur dengan anggota bursa yang akan datang. OJK akan menerbitkan izin tersebut hanya setelah memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Pada akhirnya, OJK bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga bursa kripto yang mendapatkan izin telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga transparansi dan keamanan dalam ekosistem kripto di Indonesia.





