Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kripto telah menjadi pilihan investasi yang diminati oleh ratusan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa meskipun jumlah investor kripto kategori institusi masih sedikit dibandingkan dengan investor perorangan yang mencapai 19,2 juta orang, namun nilai investasi yang ditanamkan oleh institusi cenderung lebih besar.
Dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, institusi diperbolehkan untuk menggunakan kripto sebagai instrumen investasi. Hasan juga menegaskan bahwa banyak perusahaan baik domestik maupun asing yang telah memasukkan aset kripto ke dalam portfolio investasinya. Hal ini menunjukkan bahwa kripto telah menjadi alternatif investasi yang sah dan dapat dimanfaatkan oleh perorangan maupun institusi.
Dengan semakin banyaknya lembaga institusi yang menggunakan kripto sebagai instrumen investasi, praktik ini juga telah menjadi tren global di berbagai negara. Dengan diakui secara resmi dan telah memenuhi aspek hukum dan perpajakan, kripto menjadi alternatif investasi yang semakin diminati oleh berbagai pihak. Hal ini menunjukkan bahwa kripto telah menjadi bagian yang penting dalam portfolio investasi perusahaan dan institusi keuangan.





