Tim Tabur Kejaksaan Amankan DR DPO: Perkara Korupsi Terungkap

by -135 Views

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menahan Tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri di Kota Kendari Sulawesi Tenggara dengan kerjasama Tim Kejakti Sulawesi Tenggara dan Tim Kejaksaan Negeri Kendari. Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022. Kasus ini merupakan perkara lanjutan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, proyek pembangunan jembatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,905,624,882. Tersangka DR disangkakan melanggar berbagai pasal terkait korupsi.

Tim Penyidik Kejati Kepri akan melakukan penahanan terhadap Tersangka DR selama 20 hari sejak 13 November 2025-2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang. Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Source link