Penyelewengan Dana Rehab Speedboat Malinau: Analisis Korupsi

by -64 Views

Sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara ini melibatkan Terdakwa Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda, masing-masing memiliki peran penting dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Jemmy Tanjung Utama SH MH, dan Hariyanto SAg SH. Pada sidang ke-4, JPU Bangkit Budi Satya SH membawa Saksi Sofyan Anshori dari CV Gapura Patria Mandiri untuk memberikan kesaksiannya.

Dalam pemeriksaan, Sofyan Anshori menjelaskan berbagai hal terkait pengawasan proyek oleh CV Gapura Patria Mandiri dan keterlibatan Terdakwa Bambang dalam proyek tersebut. Namun, terdapat beberapa kebingungan terkait peran Terdakwa Bambang yang tidak masuk dalam struktur perusahaan. Selain itu, Saksi juga mengungkapkan adanya pembagian dana yang mencurigakan antara Terdakwa Alamul Huda dan Bambang Agus Kristiawan.

Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Alamul Huda memperkaya Terdakwa Bambang Agus Kristiawan dengan nilai Rp20 Juta, yang diduga merugikan keuangan negara. Laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Utara juga menunjukkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp748.292.476,77 akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal hukum yang memberikan ancaman pidana atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada tanggal 20 November 2025. Semua proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang ditentukan untuk menegakkan keadilan.

Source link